copy paste dari forum
www.indocg.comSubjek Pajak Luar Negri dapet reply dari pusat pengaduan pajak
--------------------------------------------------------------------------
Yth. Bapak/Ibu,
Kami akan coba menjawab pertanyaan saudara, sebagai berikut:
Apabila Saudara tidak bertempat tinggal di Indonesia atau berada di indonesia tidak lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan), maka Saudara adalah Subyek Pajak Luar Negeri sebagaimana diatur di Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Pasal 2 (terlampir), kecuali diatur lain di Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (Tax Treaty) antara Indonesia dengan negara domisili saudara. Daftar negara yang telah mempunyai Tax Treaty dengan Indonesia dapat Saudara lihat di alamat berikut
http://www.ortax.org/ortax/?mod=treaty.Subyek Pajak Luar Negeri yang tidak mempunyai penghasilan apapun yang bersumber dari Indonesia, tidak perlu membayar Pajak Penghasilan (PPh) di Indonesia. Apabila Subyek Pajak Luar Negeri memperoleh penghasilan yang bersumber dari Indonesia, maka penghasilan tersebut dipotong PPh sesuai dengan tarif yang diatur di Tax Treaty (apabila sudah ada Tax Treaty dengan Indonesia) atau UU RI No. 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (apabila belum ada Tax Treaty dengan Indonesia).
WNI yang merupakan Subyek Pajak Luar Negeri tidak wajib mendaftarkan diri untuk mendapatkan NPWP, akan tetapi diperbolehkan untuk memiliki NPWP. Pendaftarannya dapat melalui e-registration di website kami (
www.pajak.go. Id). Setelah selesai melakukan pendaftaran, formulir registrasi dan Surat Keterangan Terdaftar Sementara (SKTS) harus dikirimkan dengan dilampiri fotokopi KTP yang masih berlaku ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) sesuai domisili saudara berdasarkan KTP via pos. Nantinya Kartu NPWP akan dikirimkan ke alamat Saudara seperti yang tercantum di KTP.
Setelah memperoleh NPWP, Subyek Pajak Luar Negeri tersebut tetap mempunyai kewajiban melaporkan SPT Tahunan setiap tahun paling lambat tanggal 31 Maret tahun berikutnya ke KPP tempat Saudara terdaftar. Apabila Saudara tidak memperoleh penghasilan sama sekali dari Indonesia, maka saudara cukup melaporkan penghasilan dan PPh Terutang NIHIL. Untuk membuktikan bahwa saudara adalah Subyek Pajak Luar Negeri, SPT Tahunan tersebut harus dilampiri dengan Surat Keterangan Domisili (Certificate of Residence) yang diterbitkan oleh Competent Authority setempat.
Demikian kami sampaikan, semoga dapat menjawab pertanyaan saudara.
-- Hormat kami,Pusat Pengaduan Pajak--
---------------------------------------------------------
Pusat Pengaduan Pajak hanya menerima pengaduan.Jumlah pertanyaan yang dapat diajukan kami batasi hanya sampai 3 (tiga) pertanyaan.A
pabila Saudara memerlukan penegasan jawaban atas permasalan perpajakan, silakan kirimkan pertanyaan Saudara ke alamat berikut:
Direktorat Peraturan Perpajakand.a. Jalan Gatot Subroto Nomor 40-42Jakarta 12190
------------------------------------------------------------
Pusat Pengaduan Pajak (Tax Complaint Center)Kantor Pusat Direktorat Jenderal PajakGedung B, Lantai 4Jalan Gatot Subroto Nomor 40-42Jakarta 12190Telepon: 500200Faksimili: 021-525 1245
http://forum.detik.com/showthread.php?t=73579Selasa, 2 Desember 2008 | 09:01 WIB
JAKARTA, SELASA - Tarif fiskal untuk masyarakat yang bepergian ke luar negeri akan naik berlipat mulai awal 2009. Tarif baru akan menjadi tiga kali lipat atau naik sebesar 200 persen dari tarif saat ini.
Kalau tahun ini Anda rnelancong ke luar negeri dengan menggunakan pesawat udara hanya merogoh dompet untuk fiskal sebesar Rp 1 juta, maka tahun depan nanti tarif fiskalnya menjadi Rp 3 juta per orang. Untuk perjalanan ke luar negeri lewat laut tarifnya akan meroket dari Rp 500.000 menjadi Rp 1,5 juta per orang. Demikian juga dengan perjalanan via darat tarif tahun depan bakal melompat menjadi Rp 600.000 per orang.
Direktorat Jenderal Pajak memang belum memutuskan tarif itu secara resmi. "Saat ini besaran tarif itu masih digodok," kata seorang pejabat di Direktorat Jenderal Pajak, Senin (1/12). Tarif resmi itu nantinya akan tertera dalam beleid Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tarif Fiskal Luar Negeri. Ditjen Pajak dan Departemen Hukum dan HAM saat ini masih membahas rancangan PP tersebut.
Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan Departemen Hukum dan HAM Wicipto Setiadi mengakui adanya pembahasan rancangan PP tarif fiskal itu. Namun Wicipto enggan menjelaskan soal besarnya tarif fiskal. "Pembahasannya belum selesai," elak Wicipto.
Direktur Jenderal Pajak Darmin Nasution juga tidak memberi jawaban atas konfirmasi KONTAN. Darmin hanya menyatakan, "Sebaiknya, semua wajib pajak yang ingin keluar negeri untuk membuat Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)," kata Darmin, diplomatis.
Memang, orang yang sudah mengantongi kartu NPWP tak perlu risau dengan tarif ini fiskal sebesar itu memang hanya untuk mereka yang behmm memiliki NPWP namun suka bepergian atau berbisnis ke luar negeri. Ditjen Pajak menetapkan batas akhir pengurusan NPWP pada 31 Desember 2008 ini.
Namun orang yang baru memegang NPWP pada tanggal 31 Desember 2008 akan tetap terkena tarif fiskal baru bila bepergian pada Januari 2009. Maklum, gratis fiskal itu berlaku bila jarak antara pembuatan NPWP dengan keberarfgkatan ke luar negeri minimal satu bulan.
Kenaikan tarif yang besar itu adalah cara Ditjen Pajak untuk mendongkrak penerimaan pajak tahun depan nanti. Maklum target pajak 2009 nanti membengkak menjadi Rp 697 triliun dari target tahun ini yang cuma sebesar Rp 580,2 tribun.
Selain itu, kenaikan tarif ini juga untuk memanfaatkan sisa waktu penerapan fiskal yang akan berakhir pada 31 Desember 2010. Sebab mulai awal 2011 nanti, pungutan fiskal ke luar negeri sudah bebas tanpa syarat bagi semua masyarakat. Ketentuan itu adalah amanah pasal 25 ayat 8a Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (PPh).
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sepertinya tidak berkeberatan dengan kenaikan tarif fiskal sebesar 200% itu. "Kami bahkan mengusulkan kalau perlu tarifnya Rp 5 juta," kata Anggota DPR dari fraksi Golkar Melchias M. Mekeng.
Namun Ketua Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Husna Zahir berpendapat, untuk menaikkan tarif fiskal perjalanan ke luar negeri, pemerintah sebaiknya menyerap dulu aspirasi masyarakat. "Pungutan itu untuk apa? Sudah tidak ada lagi negara yang memungut biaya fiskal untuk bepergian ke luar negeri," kata Husna.
*From: PUSAT PENGADUAN PAJAK* <pusat.pengaduan. pajak@gmail. com
<mailto:pusat.pengaduan.pajak%40gmail.com>>
Date: 2008/10/10
Subject: Re: Fiskal untuk WNI yang bekerja di Luar Negeri
To: nora <bluenoraz@gmail. com <mailto:bluenoraz%40gmail.com>>
*Yth. Ibu Nora
di tempat
Sebelumnya kami mohon maaf atas keterlambatan kami dalam merespon pertanyaan
saudara. Berikut jawaban kami atas pertanyaan saudara :
Sebelumnya, akan kami paparkan perlakuan untuk subjek pajak luar negeri.
Apabila saudara berada di Luar Negeri lebih dari 183 (seratus delapan puluh
tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan), maka saudara
diperlakukan sebagai Subyek Pajak Luar Negeri sebagaimana diatur di
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 Pasal 2, kecuali diatur lain di Perjanjian
Penghindaran Pajak Berganda (Tax Treaty) antara Indonesia dengan negara
domisili saudara. Subyek Pajak Luar Negeri yang tidak mempunyai penghasilan
apapun yang bersumber dari Indonesia, tidak perlu membayar Pajak Penghasilan
(PPh) lagi.
WNI yang merupakan Subyek Pajak Luar Negeri tidak wajib mendaftarkan diri
untuk mendapatkan NPWP, akan tetapi diperbolehkan. Pendaftarannya dapat
melalui e-registration di website kami
www.pajak.go. id. Setelah selesai
melakukan pendaftaran, formulir registrasi dan Surat Keterangan Terdaftar
Sementara (SKTS) harus dikirimkan dengan dilampiri fotokopi KTP yang masih
berlaku ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) sesuai domisili saudara berdasarkan
KTP via pos. Nantinya NPWP akan dikirimkan ke alamat saudara seperti yang
tercantum di KTP. Akan tetapi setelah memperoleh NPWP, Subyek Pajak Luar
Negeri tetap mempunyai kewajiban yaitu melaporkan SPT Tahunan setiap tahun
paling lambat tanggal 31 Maret setelah tahun pajak berakhir ke KPP dimana
saudara terdaftar. Apabila saudara tidak memperoleh penghasilan sama sekali
dari Indonesia, maka saudara cukup melaporkan penghasilan dan PPh Terutang
NIHIL. SPT tersebut dapat dilampiri Surat keterangan Domisili dari Negara
tempat wajib pajak memperoleh penghasilan.
Terkait dengan akan diundangkannya amandemen UU PPh di tahun 2009, maka
setiap orang yang telah memiliki NPWP tidak akan dikenakan fiskal luar
negeri setiap keberangkatan ke luar negeri. Selama saudara belum ber-NPWP,
maka akan tetap berlaku ketentuan yang selama ini telah anda terima (4 kali
bebas fiskal dalam satu tahun).
Demikian yang dapat kami sampaikan. Semoga dapat membantu.
Terima kasih.