Interior Petra Forum
Would you like to react to this message? Create an account in a few clicks or log in to continue.

Interior Petra Forum

Forum Jurusan Interior UK.Petra Surabaya
 
IndeksLatest imagesPencarianPendaftaranLogin

 

 About NPWP

Go down 
+2
YOHAN 99
Willy 02
6 posters
PengirimMessage
Willy 02
Administrator
Administrator
Willy 02


Male
Jumlah posting : 101
Age : 39
Location : Surabaya
Registration date : 17.01.09

About NPWP Empty
PostSubyek: About NPWP   About NPWP I_icon_minitimeMon Jan 19, 2009 3:35 pm

copy paste dari forum www.indocg.com



Subjek Pajak Luar Negri dapet reply dari pusat pengaduan pajak
--------------------------------------------------------------------------
Yth. Bapak/Ibu,

Kami akan coba menjawab pertanyaan saudara, sebagai berikut:

Apabila Saudara tidak bertempat tinggal di Indonesia atau berada di indonesia tidak lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan), maka Saudara adalah Subyek Pajak Luar Negeri sebagaimana diatur di Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Pasal 2 (terlampir), kecuali diatur lain di Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (Tax Treaty) antara Indonesia dengan negara domisili saudara. Daftar negara yang telah mempunyai Tax Treaty dengan Indonesia dapat Saudara lihat di alamat berikut http://www.ortax.org/ortax/?mod=treaty.

Subyek Pajak Luar Negeri yang tidak mempunyai penghasilan apapun yang bersumber dari Indonesia, tidak perlu membayar Pajak Penghasilan (PPh) di Indonesia. Apabila Subyek Pajak Luar Negeri memperoleh penghasilan yang bersumber dari Indonesia, maka penghasilan tersebut dipotong PPh sesuai dengan tarif yang diatur di Tax Treaty (apabila sudah ada Tax Treaty dengan Indonesia) atau UU RI No. 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (apabila belum ada Tax Treaty dengan Indonesia).

WNI yang merupakan Subyek Pajak Luar Negeri tidak wajib mendaftarkan diri untuk mendapatkan NPWP, akan tetapi diperbolehkan untuk memiliki NPWP. Pendaftarannya dapat melalui e-registration di website kami (www.pajak.go. Id). Setelah selesai melakukan pendaftaran, formulir registrasi dan Surat Keterangan Terdaftar Sementara (SKTS) harus dikirimkan dengan dilampiri fotokopi KTP yang masih berlaku ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) sesuai domisili saudara berdasarkan KTP via pos. Nantinya Kartu NPWP akan dikirimkan ke alamat Saudara seperti yang tercantum di KTP.

Setelah memperoleh NPWP, Subyek Pajak Luar Negeri tersebut tetap mempunyai kewajiban melaporkan SPT Tahunan setiap tahun paling lambat tanggal 31 Maret tahun berikutnya ke KPP tempat Saudara terdaftar. Apabila Saudara tidak memperoleh penghasilan sama sekali dari Indonesia, maka saudara cukup melaporkan penghasilan dan PPh Terutang NIHIL. Untuk membuktikan bahwa saudara adalah Subyek Pajak Luar Negeri, SPT Tahunan tersebut harus dilampiri dengan Surat Keterangan Domisili (Certificate of Residence) yang diterbitkan oleh Competent Authority setempat.

Demikian kami sampaikan, semoga dapat menjawab pertanyaan saudara.

-- Hormat kami,Pusat Pengaduan Pajak--

---------------------------------------------------------
Pusat Pengaduan Pajak hanya menerima pengaduan.Jumlah pertanyaan yang dapat diajukan kami batasi hanya sampai 3 (tiga) pertanyaan.A

pabila Saudara memerlukan penegasan jawaban atas permasalan perpajakan, silakan kirimkan pertanyaan Saudara ke alamat berikut:

Direktorat Peraturan Perpajakand.a. Jalan Gatot Subroto Nomor 40-42Jakarta 12190
------------------------------------------------------------
Pusat Pengaduan Pajak (Tax Complaint Center)Kantor Pusat Direktorat Jenderal PajakGedung B, Lantai 4Jalan Gatot Subroto Nomor 40-42Jakarta 12190Telepon: 500200Faksimili: 021-525 1245



http://forum.detik.com/showthread.php?t=73579

Selasa, 2 Desember 2008 | 09:01 WIB

JAKARTA, SELASA - Tarif fiskal untuk masyarakat yang bepergian ke luar negeri akan naik berlipat mulai awal 2009. Tarif baru akan menjadi tiga kali lipat atau naik sebesar 200 persen dari tarif saat ini.

Kalau tahun ini Anda rnelancong ke luar negeri dengan menggunakan pesawat udara hanya merogoh dompet untuk fiskal sebesar Rp 1 juta, maka tahun depan nanti tarif fiskalnya menjadi Rp 3 juta per orang. Untuk perjalanan ke luar negeri lewat laut tarifnya akan meroket dari Rp 500.000 menjadi Rp 1,5 juta per orang. Demikian juga dengan perjalanan via darat tarif tahun depan bakal melompat menjadi Rp 600.000 per orang.

Direktorat Jenderal Pajak memang belum memutuskan tarif itu secara resmi. "Saat ini besaran tarif itu masih digodok," kata seorang pejabat di Direktorat Jenderal Pajak, Senin (1/12). Tarif resmi itu nantinya akan tertera dalam beleid Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tarif Fiskal Luar Negeri. Ditjen Pajak dan Departemen Hukum dan HAM saat ini masih membahas rancangan PP tersebut.

Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan Departemen Hukum dan HAM Wicipto Setiadi mengakui adanya pembahasan rancangan PP tarif fiskal itu. Namun Wicipto enggan menjelaskan soal besarnya tarif fiskal. "Pembahasannya belum selesai," elak Wicipto.

Direktur Jenderal Pajak Darmin Nasution juga tidak memberi jawaban atas konfirmasi KONTAN. Darmin hanya menyatakan, "Sebaiknya, semua wajib pajak yang ingin keluar negeri untuk membuat Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)," kata Darmin, diplomatis.

Memang, orang yang sudah mengantongi kartu NPWP tak perlu risau dengan tarif ini fiskal sebesar itu memang hanya untuk mereka yang behmm memiliki NPWP namun suka bepergian atau berbisnis ke luar negeri. Ditjen Pajak menetapkan batas akhir pengurusan NPWP pada 31 Desember 2008 ini.

Namun orang yang baru memegang NPWP pada tanggal 31 Desember 2008 akan tetap terkena tarif fiskal baru bila bepergian pada Januari 2009. Maklum, gratis fiskal itu berlaku bila jarak antara pembuatan NPWP dengan keberarfgkatan ke luar negeri minimal satu bulan.

Kenaikan tarif yang besar itu adalah cara Ditjen Pajak untuk mendongkrak penerimaan pajak tahun depan nanti. Maklum target pajak 2009 nanti membengkak menjadi Rp 697 triliun dari target tahun ini yang cuma sebesar Rp 580,2 tribun.

Selain itu, kenaikan tarif ini juga untuk memanfaatkan sisa waktu penerapan fiskal yang akan berakhir pada 31 Desember 2010. Sebab mulai awal 2011 nanti, pungutan fiskal ke luar negeri sudah bebas tanpa syarat bagi semua masyarakat. Ketentuan itu adalah amanah pasal 25 ayat 8a Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (PPh).

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sepertinya tidak berkeberatan dengan kenaikan tarif fiskal sebesar 200% itu. "Kami bahkan mengusulkan kalau perlu tarifnya Rp 5 juta," kata Anggota DPR dari fraksi Golkar Melchias M. Mekeng.

Namun Ketua Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Husna Zahir berpendapat, untuk menaikkan tarif fiskal perjalanan ke luar negeri, pemerintah sebaiknya menyerap dulu aspirasi masyarakat. "Pungutan itu untuk apa? Sudah tidak ada lagi negara yang memungut biaya fiskal untuk bepergian ke luar negeri," kata Husna.




*From: PUSAT PENGADUAN PAJAK* <pusat.pengaduan. pajak@gmail. com
<mailto:pusat.pengaduan.pajak%40gmail.com>>
Date: 2008/10/10
Subject: Re: Fiskal untuk WNI yang bekerja di Luar Negeri
To: nora <bluenoraz@gmail. com <mailto:bluenoraz%40gmail.com>>

*Yth. Ibu Nora
di tempat

Sebelumnya kami mohon maaf atas keterlambatan kami dalam merespon pertanyaan
saudara. Berikut jawaban kami atas pertanyaan saudara :
Sebelumnya, akan kami paparkan perlakuan untuk subjek pajak luar negeri.
Apabila saudara berada di Luar Negeri lebih dari 183 (seratus delapan puluh
tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan), maka saudara
diperlakukan sebagai Subyek Pajak Luar Negeri sebagaimana diatur di
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 Pasal 2, kecuali diatur lain di Perjanjian
Penghindaran Pajak Berganda (Tax Treaty) antara Indonesia dengan negara
domisili saudara. Subyek Pajak Luar Negeri yang tidak mempunyai penghasilan
apapun yang bersumber dari Indonesia, tidak perlu membayar Pajak Penghasilan
(PPh) lagi.
WNI yang merupakan Subyek Pajak Luar Negeri tidak wajib mendaftarkan diri
untuk mendapatkan NPWP, akan tetapi diperbolehkan. Pendaftarannya dapat
melalui e-registration di website kami www.pajak.go. id. Setelah selesai
melakukan pendaftaran, formulir registrasi dan Surat Keterangan Terdaftar
Sementara (SKTS) harus dikirimkan dengan dilampiri fotokopi KTP yang masih
berlaku ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) sesuai domisili saudara berdasarkan
KTP via pos. Nantinya NPWP akan dikirimkan ke alamat saudara seperti yang
tercantum di KTP. Akan tetapi setelah memperoleh NPWP, Subyek Pajak Luar
Negeri tetap mempunyai kewajiban yaitu melaporkan SPT Tahunan setiap tahun
paling lambat tanggal 31 Maret setelah tahun pajak berakhir ke KPP dimana
saudara terdaftar. Apabila saudara tidak memperoleh penghasilan sama sekali
dari Indonesia, maka saudara cukup melaporkan penghasilan dan PPh Terutang
NIHIL. SPT tersebut dapat dilampiri Surat keterangan Domisili dari Negara
tempat wajib pajak memperoleh penghasilan.
Terkait dengan akan diundangkannya amandemen UU PPh di tahun 2009, maka
setiap orang yang telah memiliki NPWP tidak akan dikenakan fiskal luar
negeri setiap keberangkatan ke luar negeri. Selama saudara belum ber-NPWP,
maka akan tetap berlaku ketentuan yang selama ini telah anda terima (4 kali
bebas fiskal dalam satu tahun).
Demikian yang dapat kami sampaikan. Semoga dapat membantu.

Terima kasih.
Kembali Ke Atas Go down
http://www.deguff.carbonmade.com
YOHAN 99
Males Posting
Males Posting
YOHAN 99


Male
Jumlah posting : 32
Age : 48
Location : SOERABAIA
Registration date : 18.01.09

About NPWP Empty
PostSubyek: Re: About NPWP   About NPWP I_icon_minitimeMon Jan 19, 2009 3:53 pm

dah buat npwp lom will???.....hayoo.....
Kembali Ke Atas Go down
Willy 02
Administrator
Administrator
Willy 02


Male
Jumlah posting : 101
Age : 39
Location : Surabaya
Registration date : 17.01.09

About NPWP Empty
PostSubyek: Re: About NPWP   About NPWP I_icon_minitimeMon Jan 19, 2009 3:58 pm

hihihi...blom...
jarene koncoku dari 100% penghasilan kita yg kita dapet bersih cuma 75% lho...
10% buat persepuluhan
15% buat pajak..

gile tu NPWP..
Kembali Ke Atas Go down
http://www.deguff.carbonmade.com
YOHAN 99
Males Posting
Males Posting
YOHAN 99


Male
Jumlah posting : 32
Age : 48
Location : SOERABAIA
Registration date : 18.01.09

About NPWP Empty
PostSubyek: Re: About NPWP   About NPWP I_icon_minitimeMon Jan 19, 2009 4:02 pm

Willy 02 wrote:
hihihi...blom...
jarene koncoku dari 100% penghasilan kita yg kita dapet bersih cuma 75% lho...
10% buat persepuluhan
15% buat pajak..

gile tu NPWP..

aku ada kenalan konsultan pajak, ntar mungkin rabu aku ngurus npwp, maw maw maw??
Kembali Ke Atas Go down
yoyo 02
Males Posting
Males Posting
yoyo 02


Male
Jumlah posting : 55
Age : 41
Location : Zoo rabaya
Registration date : 19.01.09

About NPWP Empty
PostSubyek: Re: About NPWP   About NPWP I_icon_minitimeMon Jan 19, 2009 4:06 pm

yang penting pajak itu jangan dihindari tapi dihadapi..
apalagi kita ini kerjanya jasa.... ada aturannya kok biar pajak kita tiap bulan bayarnya cuman sedikit...
hehe
mau tau?
lol
Kembali Ke Atas Go down
http://www.coretz.blogspot.com
Willy 02
Administrator
Administrator
Willy 02


Male
Jumlah posting : 101
Age : 39
Location : Surabaya
Registration date : 17.01.09

About NPWP Empty
PostSubyek: Re: About NPWP   About NPWP I_icon_minitimeTue Jan 20, 2009 9:51 am

YOHAN 99 wrote:

aku ada kenalan konsultan pajak, ntar mungkin rabu aku ngurus npwp, maw maw maw??
piroan sih??prasaan NPWP bakal berguna bgt klo sering bepergian ke luar negri. klo ga bikin beban hidup ajah....
Kembali Ke Atas Go down
http://www.deguff.carbonmade.com
Willy 02
Administrator
Administrator
Willy 02


Male
Jumlah posting : 101
Age : 39
Location : Surabaya
Registration date : 17.01.09

About NPWP Empty
PostSubyek: Re: About NPWP   About NPWP I_icon_minitimeTue Jan 20, 2009 9:51 am

yoyo tA_kE wrote:
yang penting pajak itu jangan dihindari tapi dihadapi..
apalagi kita ini kerjanya jasa.... ada aturannya kok biar pajak kita tiap bulan bayarnya cuman sedikit...
hehe
mau tau?
lol
piye?ngaku freelance?
Kembali Ke Atas Go down
http://www.deguff.carbonmade.com
yoyo 02
Males Posting
Males Posting
yoyo 02


Male
Jumlah posting : 55
Age : 41
Location : Zoo rabaya
Registration date : 19.01.09

About NPWP Empty
PostSubyek: Re: About NPWP   About NPWP I_icon_minitimeTue Jan 20, 2009 12:09 pm

Willy 02 wrote:
yoyo tA_kE wrote:
yang penting pajak itu jangan dihindari tapi dihadapi..
apalagi kita ini kerjanya jasa.... ada aturannya kok biar pajak kita tiap bulan bayarnya cuman sedikit...
hehe
mau tau?
lol
piye?ngaku freelance?

gak seh, aku sempet ngurus cv ama tanya2 ama orang hukumnya, kita ngomong aja klo kita ini kerja jasa, jadi income perbulan tidak tentu, kamu rate lah incomenya antara 1,5 - 2jt, biar ga dicurigain..
ntar waktu ngisi npwp ada kolom mengenai pekerjaan tidak tetap kok.. nah untuk modal, bilang aja klo barang2 kita ini merupakan hasil dari orang tua, klo ditanya masalah biaya modal, ya kamu kasi range aja harga second 1 komputer, beres deh..
setauku gitu aja sih will, mungkin lagi ada yang mau kasi advice?
Kembali Ke Atas Go down
http://www.coretz.blogspot.com
Willy 02
Administrator
Administrator
Willy 02


Male
Jumlah posting : 101
Age : 39
Location : Surabaya
Registration date : 17.01.09

About NPWP Empty
PostSubyek: Re: About NPWP   About NPWP I_icon_minitimeTue Jan 20, 2009 12:34 pm

emang km dah bikin yo?ngono gak ngajak2...
Kembali Ke Atas Go down
http://www.deguff.carbonmade.com
Rachmad 02
Rodo Gelem Posting
Rodo Gelem Posting
Rachmad 02


Male
Jumlah posting : 121
Age : 40
Location : surabaya
Registration date : 18.01.09

About NPWP Empty
PostSubyek: Re: About NPWP   About NPWP I_icon_minitimeTue Jan 20, 2009 1:17 pm

aku pernah swatu saat ketika itu bepergian di kantor pajak jalan jagir..ku tanya ttg slip gaji yang kepotong pajak...apakah pajak itu bisa di atas namakan NPWP, ternyata bukan...ntu pajak dari PETRA ndiri...tapi masalah wajib ga nya NPWP ternyata di surabaya masih belum diwajibkan punya NPWP yang selain punya perusahaan dw..jadi kayak qte-2 yang frelence tuh masih blum diminta NPWP nya...n katanya tiap orang wajib punya NPWP walopun tuh orang kerjaannya KULI..ternyata di surabaya masi belum wajib.

Pertanyaan: kan kasian tuh kuli kalo punya NPWP, makan apa anak bojonya??
Kembali Ke Atas Go down
yoyo 02
Males Posting
Males Posting
yoyo 02


Male
Jumlah posting : 55
Age : 41
Location : Zoo rabaya
Registration date : 19.01.09

About NPWP Empty
PostSubyek: Re: About NPWP   About NPWP I_icon_minitimeTue Jan 20, 2009 1:58 pm

aku buat di magelang dul..
kamu buat di samarinda aja, enak ngurusnya, pengawasan juga enak (ga sering2 didatangi asal km pembayarannya normal aja) terus bayarnya bisa dititipin ke orang tua atau lewat pos dari sby jg bisa, bebas biaya kirim bro..
Kembali Ke Atas Go down
http://www.coretz.blogspot.com
de Yong 02
Males Posting
Males Posting
de Yong 02


Female
Jumlah posting : 24
Age : 41
Location : City of Suro and Boyo
Registration date : 17.01.09

About NPWP Empty
PostSubyek: Re: About NPWP   About NPWP I_icon_minitimeWed Jan 21, 2009 2:19 am

yoyo 02 wrote:
Willy 02 wrote:
yoyo tA_kE wrote:
yang penting pajak itu jangan dihindari tapi dihadapi..
apalagi kita ini kerjanya jasa.... ada aturannya kok biar pajak kita tiap bulan bayarnya cuman sedikit...
hehe
mau tau?
lol
piye?ngaku freelance?

gak seh, aku sempet ngurus cv ama tanya2 ama orang hukumnya, kita ngomong aja klo kita ini kerja jasa, jadi income perbulan tidak tentu, kamu rate lah incomenya antara 1,5 - 2jt, biar ga dicurigain..
ntar waktu ngisi npwp ada kolom mengenai pekerjaan tidak tetap kok.. nah untuk modal, bilang aja klo barang2 kita ini merupakan hasil dari orang tua, klo ditanya masalah biaya modal, ya kamu kasi range aja harga second 1 komputer, beres deh..
setauku gitu aja sih will, mungkin lagi ada yang mau kasi advice?

lo yoooo kok penipuan sehhhhhhhhhhhhhhhh... kan kasian indonesia dah bangkrut tambah bangkrut lagi hehehe...
will mau tahu yapa carane dapet NPWP???? ya cari istri yg udah pny NPWP.. trus statusmu di Kartu Keluarga diganti 'bapak rumah tangga'.. pasti jadi dehhh
(soal e aku ya nimbrung NPWP suami) hehehehehehe
Kembali Ke Atas Go down
Willy 02
Administrator
Administrator
Willy 02


Male
Jumlah posting : 101
Age : 39
Location : Surabaya
Registration date : 17.01.09

About NPWP Empty
PostSubyek: Re: About NPWP   About NPWP I_icon_minitimeWed Jan 21, 2009 9:43 am

emang NPWP bisa berlaku utk lebih dari 2 orang?
ribet ah endonesa ini..
Kembali Ke Atas Go down
http://www.deguff.carbonmade.com
de Yong 02
Males Posting
Males Posting
de Yong 02


Female
Jumlah posting : 24
Age : 41
Location : City of Suro and Boyo
Registration date : 17.01.09

About NPWP Empty
PostSubyek: Re: About NPWP   About NPWP I_icon_minitimeWed Jan 21, 2009 10:11 am

Willy 02 wrote:
emang NPWP bisa berlaku utk lebih dari 2 orang?
ribet ah endonesa ini..

lo klo istri boleh kok ikut NPWP suami.. kan sehati sejiwa hahahaha..
mamaku udah pernah nyoba sih.. waktu k LN d bandara nunjukin NPWP nya papaku.. trus ya udah urus bebas fiskal...
Kembali Ke Atas Go down
Rachmad 02
Rodo Gelem Posting
Rodo Gelem Posting
Rachmad 02


Male
Jumlah posting : 121
Age : 40
Location : surabaya
Registration date : 18.01.09

About NPWP Empty
PostSubyek: Re: About NPWP   About NPWP I_icon_minitimeWed Jan 21, 2009 10:36 am

wah..ternyata temen-2ku ni udah pada dewasa semua....udah berpikir seperti bapak-2 n ibu-2...siipp
Kembali Ke Atas Go down
mnd
Males Posting
Males Posting
mnd


Male
Jumlah posting : 28
Age : 45
Location : Surabaya
Registration date : 24.01.09

About NPWP Empty
PostSubyek: Re: About NPWP   About NPWP I_icon_minitimeSat Jan 24, 2009 12:36 am

eeeee.....
no comment....
belum ngurus.....
masih puzing.....
Kembali Ke Atas Go down
http://mnd.carbonmade.com
Rachmad 02
Rodo Gelem Posting
Rodo Gelem Posting
Rachmad 02


Male
Jumlah posting : 121
Age : 40
Location : surabaya
Registration date : 18.01.09

About NPWP Empty
PostSubyek: Re: About NPWP   About NPWP I_icon_minitimeSat Jan 24, 2009 11:47 am

kawan..ngurus NPWP gampang banged......tinggal kasi fotokopi katepe..ma isi blangko..udah

NPWP sesuai dengan alamat katepe...jadi kalo ada apa-2 ngurus brikutnya di tempat masing-2 yak....
Kembali Ke Atas Go down
Sponsored content





About NPWP Empty
PostSubyek: Re: About NPWP   About NPWP I_icon_minitime

Kembali Ke Atas Go down
 
About NPWP
Kembali Ke Atas 
Halaman 1 dari 1

Permissions in this forum:Anda tidak dapat menjawab topik
Interior Petra Forum :: Lobby :: Cafe Cangkrukan-
Navigasi: